KPK Terancam Libur Sejenak
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:51 WIB
"Untuk kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebaiknya menunggu dulu sampai terisi hingga lima orang. tapi untuk fungsi-fungsi KPK yang lain, seperti pendidikan dan pencegahan, tetap bisa berjalan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB,
Nursyahbani Katjasungkana. Pendapat itu didukung beberapa anggota dewan yang lain. Masa jeda KPK untuk libur sejenak ini paling tidak selama tiga bulan. Alasannya, status tersangka Antasari bisa meningkat menjadi terdakwa butuh waktu sekitar tiga bulan. Kalau sudah terdakwa, Antasari baru bisa diberhentikan secara permanen, dan dipilih penggantinya untuk duduk di pimpinan KPK.