Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Terancam Libur Sejenak

Kamis, 07 Mei 2009 – 17:51 WIB
KPK Terancam Libur Sejenak - JPNN.COM
JAKARTA - Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Senayan, Kamis (7/5). Dengan status itu, antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK. Mayoritas anggota Komisi III DPR menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orang. Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.

 

Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan. Pendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orang. KPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang.

 

"Untuk kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebaiknya menunggu dulu sampai terisi hingga lima orang. tapi untuk fungsi-fungsi KPK yang lain, seperti pendidikan dan pencegahan, tetap bisa berjalan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB,

 

Nursyahbani Katjasungkana. Pendapat itu didukung beberapa anggota dewan yang lain. Masa jeda KPK untuk libur sejenak ini paling tidak selama tiga bulan. Alasannya, status tersangka Antasari bisa meningkat menjadi terdakwa butuh waktu sekitar tiga bulan. Kalau sudah terdakwa, Antasari baru bisa diberhentikan secara permanen, dan dipilih penggantinya untuk duduk di pimpinan KPK.

 

JAKARTA - Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close