KPK Terancam Libur Sejenak
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:51 WIB
Sementara, Lukman Hakim Saefuddin mengajukan dua opsi setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Antasari. Pertama, menunggu hingga Antasari ditetapkan sebagai terdakwa. Kedua, menunggu tiga bulan Antasari tidak bisa menjalankan tugasnya secara berturut-turut, sebagai syarat agar dia bisa otomatis diberhentikan dengan tetap. "Di tengah-tengah masa itu, pimpinan KPK supaya bisa menahan diri untuk tidak mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya prinsipil," ujar politisi dari PPP itu. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR itu, hadir seluruh pimpinan KPK, yakni Candra Hamzah, Haryono Umar, Moh Jasin, dan Bibit Samad Rianto. (sam/JPNN)