KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 58 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2020.
Dari laporan itu, KPK mencatat ada Rp 62,8 juta yang duteri.a lembaga antirasuah itu hingga Jumat (28/5).
"Pelaporan tersebut berasal dari sepuluh kementerian atau lembaga, yaitu sebanyak 28 laporan. Tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten atau kota sebanyak total 22 laporan, dan lima BUMN dan BUMND dengan total delapan laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Senin (1/6).
Ipi melanjutkan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucer dan uang dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 10 juta.
Barang-barang tersebut diberikan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan maksud beragam, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga ucapan terima kasih.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," katanya.
Ipi mengatakan, KPK menerima puluhan laporan gratifikasi tersebut melalui sejumlah media 36 laporan gratifikasi yang dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu. Sedangkan 14 laporan melalui GOL unit pengelola gratifikasi (UPG).
"Untuk surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan," katanya.