KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri
Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Sebab, lanjut Ipi, berdasar peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi yang diterimanya dapat mengisi formulir laporan dengan setidaknya memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat, waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis penerimaan gratifikasi, bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.
Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store," jelas dia.
Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (tan/jpnn)