KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Rabu, 18 Agustus 2010 – 16:49 WIB
"Dulu waktu sidang (di Pengadilan Tipikor) juga, sebagian sudah mulai dibayar. Sekitar tiga bulan lalu masih tersisa Rp 14,9 miliar, akhirnya lunas semua akhir Juli ini," ucap Agus, yang sempat menyidangkan Syaukani di Pengadilan Tipikor, pertengahan 2007 sampai awal 2008 silam.
Tindak lanjut dari pelunasan denda dan uang pengganti itu, lanjut Agus, kini pihaknya tengah membuat surat penyerahan aset dari pihak yang dititipkan di Jakarta, Samarinda dan Tenggarong, ke Syaukani atau keluarganya. "Kebanyakan aset tanah dan bangunan di Tenggarong (ibukota Kutai Kartanegara), dan Samarinda," tambah Agus.