KPK Terima Tahanan Tersangka Penerima Suap dari Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan atas nama Andi Irfan Jaya, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi aliran dana dari terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Mantan kader Partai Nasdem itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Irfan Jaya bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Namun, sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Guntur, Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Pinangki tersebut bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Tersangka terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/9) malam.
Ia mengatakan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini.
"Sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Fikri. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!