Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus NasDem Jadi Tersangka Perantara Suap Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki

Rabu, 02 September 2020 – 19:56 WIB
Politikus NasDem Jadi Tersangka Perantara Suap Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki - JPNN.COM
Ilustrasi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, status tersangka untuk pengusaha yang juga kolega dekat Pinangki itu merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penyidik telah menetapkan AI (Andi Irfan) sebagai tersangka kasus suap dan janji oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).

Hari menerangkan, penyidik menduga Andi Irfan menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi Irfan sempat pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama dengan Jaksa Pinangki.

Keduanya pergi ke Negeri Jiran itu untuk menemui Djoko Tjandra dan menyerahkan proposal terkait pembentukan konsultan hukum dalam rangka pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Penyidik menjerat Andi Irfan dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Djoko S Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki. Ada uang USD 300 ribu dari Djoko kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kejaksaan Agung menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News