KPK Terus Didesak Jerat Waketum Demokrat
Jumat, 04 Maret 2011 – 14:56 WIB
Seperti diketahui, Abdul Hadi Djamal pada persidangan di pengadilan Tipikor menyebut bahwa Jhonny Allen ikut kecipratan Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan melalui Risco, orang yang disebut Abdul HAdi sebagai ajudan Jhonny Alen. Namun Jhonny sendiri berulangkali membantah menerima uang dari Abdul Hadi. Sedangkan Abdul Hadi akhirnya harus menjalani hukuman pidana selama 3 tahun.(mur/jpnn)