KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis
Kamis, 17 September 2015 – 13:17 WIB
Karena alasan-alasan itu, lanjut Yudi lagi, JPU menilai pemblokiran terhadap rekening OC masih diperlukan.
“Ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang tentang KPK,” tegas Yudi.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, menurut Yudi, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.(dil/jpnn)