Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Jumat, 31 Januari 2020 – 05:00 WIB
KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 sampai 2019 sebagai tersangka.

Ke-14 tersangka itu terkait kasus suap persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Fikri menjelaskan, 14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan dan Ramli.

Ada juga Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. "14 tersangka tersebut diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut," kata Fikri.

Menurut Fikri, para tersangka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," kata dia.

para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News