KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Senin, 28 Juni 2010 – 15:40 WIB
Dijelaskan, penyidik KPK menemukan bahwa saat menjabat pimpinan divisi akuntansi Bank Jabar, tersangka HAB bersama-sama dengan US (Mantan Dirut Bank Jabar) telah melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak Bandung I pada tahun 2004. Uang tersebut sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabat tahun pajak 2001 dan 2002.
"Total pajaknya Rp58 miliar, tetapi yang disetor hanya Rp7 miliar. Jadi dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp51 miliar," jelasnya.