KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Senin, 28 Juni 2010 – 15:40 WIB
Sementara DS, RY, MY dan DRM disangkakan melanggar pasal RT huruf a atau b, dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sekarang kasus ini masih diproses oleh KPK," ujar Johan.(rnl/jpnn)