KPK Tetapkan 9 Tersangka
Rabu, 15 Oktober 2008 – 15:27 WIB
"SK itu ada diantara administrasi dan kriminal khusus, jadi nggak bisa disamakan. Apalagi klien saya hanya meneruskan kebijakan SK ganda yang terbit tahun 1999 lalu," sebut Posma, seraya menolak menjawab pertanyaan nilai kerugian negara yang dituduhkan KPK pada kliennya. Juru bicara KPK Johan Budi SP sempat menyebutkan bahwa kerugian negara korupsi di Kedubes Malaysia mencapai Rp 11,7 sejak tahun 1999-2005. Selama menjabat Konjen sejak 1999-2000, Arifin Hamzah diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 miliar. Tujuh tersangka lain berinisial RE, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, menunggu nasib serupa seperti Ayin dan Arifin. (pra)