KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek
Jumat, 04 Desember 2020 – 22:37 WIB
BACA JUGA: Dooor! AR Ditembak Mati, Tak Ada Ampun
Baca Juga:
Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)