KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020. Selain Wenny Bukamo, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Mereka ialah orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penetapan tersangka terhadap 6 orang ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banggai Laut, Luwuk dan Jakarta pada Kamis (3/12).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Wenny melalui Recky dan Hengky diduga telah menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono," kata Nawawi.
Oleh karena itu, Wenny, Recky dan Hengky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.