Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Pengaturan Proyek

Selasa, 15 Oktober 2019 – 22:51 WIB
KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Pengaturan Proyek - JPNN.COM
Basaria Panjaitan (kanan). Foto: dok/JPNN.com

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (tan/jpnn)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi alias SP sebagai tersangka suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Supendi, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News