KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019.
Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Kemudian, menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Karyoto mengatakan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni JRH," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Karyono melanjutkan, Juarsah diduga turut menyepakati, dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Di antaranya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek.
Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.