KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Lalu ada jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (ESF) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.
BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar pekara.
“Kami sangat kecewa kepada pihak yang harusnya menjalankan tugas mencegah penyimpangan malah menyalahgunakan posisi sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” ujar Alexander saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8) malam.
Alexander menuturkan, sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, penetapan tersangka ini setelah tim lapangan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) di Surakarta dan Yogyakarta.