KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, 19 Agustus 2019. Dalam operasi senyap itu, total ada lima orang yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kegiatan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi dugaan suap.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta
Adapun kelima orang yang diamankan adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA), anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta ALN, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri NVA.
Alexander menuturkan, mulanya KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.
Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000.
"Uang yang kami amankan ini diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Kemudian, tim juga mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.