KPK Tetapkan Hakim Tipikor Tersangka Suap
Dalam OTT di lima lokasi di Bengkulu mulai pukul 15.30 hingga 20.45, itu KPK mengamankan uang tunai Rp 150 juta.
“Serah terima dilakukan antara SS kepada JP di sekitar PN Kepahiang,” kata Yuyuk. Setelah serah terima duit, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan dicokok KPK.
“Tim bergerak ke rumah dinas JP dan mengamankan JP serta uang Rp 150 juta,” katanya. Menurut Yuyuk, ini merupakan pemberian kedua.
Pada 17 Mei 2016, lanjut dia, Edi sudah menyerahkan Rp 500 juta kepada Janner. “Itu diberikan oleh ES kepada JP,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junct Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Edi dan Safri sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Badaruddin alias Billy dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)