Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:10 WIB
KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Syahroni diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Ghufron dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (6/10).

Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Lebih jauh Ghufron megatakan, Syahroni sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.

Kasus itu bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Kemudian, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

KPK menetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News