KPK Tetapkan Legislator Gerindra di DPRD Jatim Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur bernama Moch Basuki sebagai tersangka penerima suap. Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (5/6).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Basuki bersama dua staf di DPRD Jatim, yakni Santoso dan Rahman Agung disangka menerima suap.
“Sebagai penerima, MB bersama S dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (6/6).
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Bambang Heryanto, Rohayati serta Anang Basuki Rahmat. Bambang dan Rohayati adalah pejabat di Pemprov Jatim.
Bambang merupakan kepala dinas pertanian, sedangkan Rohayati sebagai kepala dinas peternakan. Adapun Anang merupakan ajudan Bambang.
"Sebagai pemberi BH, ABR, ROH, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimna diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,” sambung Basaria.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penindakan KPK menggelar OTT, Senin (5/6). Dalam OTT itu, KPK menangkap Moch Basuki yang juga ketua Komisi B DPRD Jatim.
Selain itu, KPK juga menciduk tiga staf DPRD Jatim, yakni RA, S, dan ABR. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta.