KPK Tetapkan Mantan Bupati Bangkalan jadi Tersangka
Selasa, 02 Desember 2014 – 19:55 WIB
Sedangkan untuk oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu diserahkan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
”Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK bisa lakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer, dikaitkan pasal 11 Juncto pasal 118 maka KPK serahkan penanganan kepada Danpuspomal terkait oknum DRM,” kata Bambang.
Adapun untuk penahanan, Fuad Amin Imron dan (RF) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Adapun ABD ditahan di Rutan KPK. (flo/jpnn)