KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kabar menghebohkan datang dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu disebut-sebut sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
''Sudah (SN tersangka). Rabu (21/6) pagi penyidik sudah ekspose (gelar perkara) di depan lima pimpinan. Mereka sepakat untuk naikkan SN ke tingkat penyidikan,'' tutur sumber di KPK kepada JawaPos.com Senin (17/7).
SN kata sumber tersebut, dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. ’’Unsur Pasal 55 nya sudah masuk,’’ imbuh sumber tersebut.
Informasi ini sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal ini menyusul adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib. Dimana dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR.
Selain itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP.
Dalam pertemuan tersebut Setnov mengatakan sesuatu. ''Ini sedang kita koordinaskan perkembanganya nanti hubungi Andi,’’ urai JPU KPK Mufti Nur Irawan.