KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alkes
Rabu, 28 September 2011 – 15:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian Kesehatan. Dalam kasus yang telah menjadikan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai terpidana itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya. "Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Rabu (28/9).
Johan menjelaskan, Rustam merupakan kuasa pengguna anggara saat kasus korupsi itu terjadi Juru bicara KPK, Johan Budi, tersangkanya berinisial RSP, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan rontgen portabel untuk Puskesmas daerah tertinggal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,48 miliar.
Oleh KPK, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Rustam menduduki jabatan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit Kanker Dharmais.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2007 di Kementrian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
Minggu, 01 Desember 2024 – 06:28 WIB - Humaniora
Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
Minggu, 01 Desember 2024 – 05:56 WIB - Humaniora
33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas
Minggu, 01 Desember 2024 – 04:56 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jakarta Hujan dari Siang Hingga Sore
Minggu, 01 Desember 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
Minggu, 01 Desember 2024 – 06:28 WIB - Kriminal
Dapat Bisikan Gaib, Remaja 14 Tahun Bunuh Bapak & Nenek di Cilandak Jaksel
Minggu, 01 Desember 2024 – 04:17 WIB - Humaniora
Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
Minggu, 01 Desember 2024 – 05:27 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (1/12), Lengkap!
Minggu, 01 Desember 2024 – 07:17 WIB - Dahlan Iskan
Awan Capung
Minggu, 01 Desember 2024 – 05:52 WIB