KPK Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi DID Tabanan, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
KPK menetapkan tersangka kasus DID itu setelah menemukan bukti permulaan cukup dalam kasus tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan. Namun demikian, saat ini kami belum dapat sampaikan konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).
Fikri menerangkan penyidik KPK tengah mendalami bukti dan menyidik lebih dalam lagi kasus tersebut.
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bila proses penyidikan sudah dianggap selesai, maka KPK akan menahan tersangka.
"Kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," kata dia.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi berkaitan kasus korupsi DID Tabanan. Mereka merupakan karyawan di sejumlah hotel di Jakarta.
Mereka ialah Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk AM Ondro Winardi dan Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini Teddy Jakaria Daud.