KPK Tetapkan Tommy jadi Tersangka
Kamis, 07 Juni 2012 – 17:08 WIB
Hanya saja, Bambang KPK belum mau mengungkap banyak hal yang ditanyakan oleh wartawan. Seperti motif penyuapan, kemudian pihak lain yang mungkin terlibat, seperti perusahaan yang berurusan dengan tersangka.
"Saya usulkan untuk tidak ditanya karena kasus ini sedang dikembangkan," jawab Bambang yang didampingi Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Jubir KPK Johan Budi.
Bambang menegaskan bahwa Tommy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan James menjadi tersangka penyuapnya. Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/jpnn)