KPK Tidak akan Berhenti di Saipul Jamil
jpnn.com - JPNN.com - Pedangdut Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Suap dia berikan untuk memengaruhi vonis pencabulan pria di bawah umur yang menjerat Saipul.
Duda Dewi Perssik itu menjadi tersangka kelima kasus yang dibongkar dalam operasi tangkap tangan Juni 2016 tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menjerat kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacaranya Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Panitera Rohadi.
Mereka berempat sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasman divonis tiga tahun enam bulan penjara. Bertha dua tahun enam bulan, Samsul dua tahun dan Rohadi tujuh tahun penjara.
Sebelum dijadikan tersangka, Saipul Jamil sudah pernah digarap KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status Saipul menjadi tersangka.
"SJM ditingkatkan statusnya sebagai pihak yang ikut serta memberi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12) di kantornya.