KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Lima Napi Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada lima orang narapidana. Sebab KPK tidak pernah menetapkan kelimanya sebagai justice collaborator.
Ke-5 orang yang ditolak pembebasan bersyaratnya adalah Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz. Rekomendasi pembebasan bersyarat itu dimintakan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Atas surat tersebut KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (9/9).
Meski KPK tidak memberikan rekomendasi, kelima narapidana itu mendapatkan pembebasan bersyarat. Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat menyatakan kelimanya sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat pembebasan bersyarat.
"Kami menyampaikan bahwa mereka yang memenuhi syarat subtantif, sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan sebagainya," ujar Handoyo.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz merupakan terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia sudah dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan pada 11 Desember 2012.
Sumartono merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 . Mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat itu divonis dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair lima bulan penjara pada 29 Mei 2012.
Agung Purno Sarjono merupakan terpidana kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Mantan Ketua DPP PAN Semarang divonis tiga tahun enam bulan penjara pada 12 Juni 2012.