KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Lima Napi Ini
I Nyoman Suisnaya merupakan terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk kawasan transmigrasi. Ia divonis tiga tahun penjara pada 29 Maret 2012.
Sedangkan Hartati, merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(gil/jpnn)