KPK Tolak Pertemukan Nazar-Chandra
Minggu, 25 September 2011 – 05:35 WIB
Bahan yang digunakan penyidik adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Nah apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang meyakinkan, maka penyidik tidak akan segan-segan menetapkan siapapun sebagai tersangka.
Memang, seperti yang diketahui, pihak Nazaruddin melaui kuasa hukumnya Afrian Bondjol mendesak agar penyidik KPK secepatnya memanggil kliennya untuk diperiksa.
Tak hanya itu, menurut Afrian, Nazaruddin meminta agar dirinya dikonfrontir dengan semua pihak yang disebut-sebut turut terlibat menikmati pundi-pundi keyaan dari hasil korupsi bersama dirinya. "Dia (Nazaruddin) minta dikonfrontir dengan Anas, Angie (Angelina Sondakh), Wayan Koster, Mirman Amir, Chandra dan lainnya," ucapnya.