KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
“Tadi (Senin, red) saya menghubungi panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka yang menangani perkara banding Pak Syahrial, yang berkas bandingnya diteliti hakim Pengadilan Tinggi. Tapi, katanya belum putus,” terang JPU, Supardi, kepada JPNN di Jakarta, Senin malam (4/1).
Sebenarnya, masa 60 hari itu sudah habis pada 13 Desember 2009 lalu, namun saat itu JPU mengatakan belum ada keputusan hakim. Bila hitungan hakim 60 hari itu ialah hari kerja, berarti deadline habis waktunya pada 14 Januari 2010. Bila hitungan 90 hari, berarti deadline harinya pada 12 Januari 2010. Tetapi, 90 hari itu untuk penyelesaian perkara di penyidikan, bukan untuk putusan banding.