KPK Tunggu SPDP dari Polri
Rabu, 14 November 2012 – 18:13 WIB
Sejauh ini, Polri baru menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Agung, tanpa mengungkapkan tersangka dalam kasus itu. Polri beralasan, masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.(flo/jpnn)