KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi ke Ali Fahmi dalam Kasus Bakamla
Dikatakan jaksa, Kementerian Keuangan pada Oktober 2016 menyetujui anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla hanya sebesar
Rp 170.579.594.000.
Karena anggaran yang disetujui kurang dari nilai HPS pengadaan, kata jaksa, seharusnya lelang dibatalkan dan melakukan lelang ulang.
Namun Leni Marlena dan Juli Amar Ma'aruf tidak membatalkan lelang tersebut. Keduanya bersama dengan Bambang Udoyo justru melakukan pertemuan Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMI Teknologi terkait adanya pengurangan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dalam pengadaan backbone.
Singkat cerita, PT CMI Teknologi lantas memenangkan proyek tersebut. Rahardjono selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi bersama dengan Bambang Udoyo selaku PPK Bakamla kemudian menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System senilai Rp 170.579.594.000 pada tanggal 18 Oktober 2016.
"Nilai pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tersebut berbeda dengan nilai HPS dan rancangan kontrak yang tertuang dalam dokumen pengadaan," ucap jaksa.
Dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan itu, Suhardjono melalui perusahaan miliknya yakni PT CMI Teknologi melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama, dengan 11 perusahaan.
Sebagaimana termaktub dalam kontrak, jangka waktu PT CMI Teknologi melaksanakan pekerjaan itu pada tanggal 31 Desember 2016.
Namun dalam pelaksanaannya Hardjono tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Bahkan ada sejumlah alat yang baru dapat dikirim dan dilakukan instalasi pada pertengahan tahun 2017.