KPK Ungkap Peluang Mentersangkakan Istri Rafael Alun Trisambodo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mentersangkakan istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.
"Kalau jadi tersangka, nanti kami umumkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, Jumat (7/7).
Menurut dia, KPK akan melihat peran Ernie seberapa aktif dalam kasus Rafael terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, kami lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya, ya, di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5, kan, TPPU pasif," tambah dia.
KPK, lanjut Asep, akan melihat apakah Ernie turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain. Asep menambahkan pihaknya juga meninjau apakah Ernie benar-benar tidak mengetahui perbuatannya.
"Jadi, nanti kami akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kami akan melihat, kami akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," tandas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan mantan pejabat pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
KPK mendalami hal itu melalui istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7).