Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri buka suara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK.
Firli menilai bahwa tidak ada yang salah dengan kembalinya Endar ke jabatan direktur penyelidikan KPK.
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal itu menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur.
"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/7).
“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tambahnya.
Menurut Firli, pihaknya melalui Biro Hukum KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
"Kepala Biro Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023, sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai direktur penyelidikan," paparnya.
Firli mengatakan juga membenarkan informasi bahwa Endar masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023. “Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas, dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," ungkap Firli.