Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ungkap Suap Caleg PDIP buat Wahyu Setiawan KPU, Begini Kronologinya

Kamis, 09 Januari 2020 – 22:27 WIB
KPK Ungkap Suap Caleg PDIP buat Wahyu Setiawan KPU, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1) tentang OTT terhadap Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful lantas memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta untuk Agustina, sedangkan Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima Agustina, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu.

Lili menambahkan, uang untuk Wahyu itu masih disimpan Agustina. Hanya saja, KPU tak mau mengusulkan Harun sebagai caleg terpilih.

"Pada Selasa, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR (Harun) sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," kata dia.

Karena merasa gagal, Wahyu lantas menghubungi Doni dan berjanji akan kembali mengupayakan Harun bisa menjadi anggota DPR RI melalui PAW. Pada Rabu (8/1), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustina.

Saat itulah KPK melakukan OTT. "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF (Agustina) dalam bentuk dolar Singapura," jelas dia.

Oleh karena itu KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News