Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Usulkan Separuh Biaya Operasional Parpol Ditanggung Pemerintah

Senin, 21 November 2016 – 21:07 WIB
KPK Usulkan Separuh Biaya Operasional Parpol Ditanggung Pemerintah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan dana bantuan kepada partai politik. Tidak tanggung-tanggung, menurut KPK separuh biaya yang dibutuhkan parpol ditanggung pemerintah. 

"Parpol 50 persen, negara 50 persen," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers soal kajian dana parpol di kantor KPK, Senin (21/11).

Dia menjelaskan, KPK sudah melakukan kajian terkait dana parpol. Menurut dia, selain dana parpol, kajian itu juga terkait pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka. 

"Intinya, KPK menginginkan parpol kuat. Oleh karena itu, kajian KPK bukan hanya pendanaan. Tapi, dalam konteks memperkuat parpol," katanya. 

Berdasarkan data KPK, pada 1999 jumlah bantuan negara ke parpol mencapai Rp 105 miliar. Namun, kata dia, berdasarkan UU nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol turun menjadi hanya Rp 13 miliar. 

Nah, lanjut Pahala, dulu APBN hanya Rp 200 triliun. Sekarang naik 10 kali lipat dan menembus angka Rp 2000 triliun. Hanya saja meski APBN terus naik, jumlah dana bantuan parpol malah menurun dari Rp 105 miliar menjadi Rp 13 miliar. 

Pahala mengaku KPK sudah mendatangi 10 parpol untuk melihat biaya rill yang dibutuhkan. Untuk mengetahui itu, dibagi menjadi dua kelompok anggaran. Yakni 25 persen merupakan anggaran penyelenggaraan organisasi, sementara 75 persen lainnya untuk pendidikan politik.

Setelah melakukan kajian, ditemukan bahwa anggaran yang dibutuhkan 10 parpol mencapai Rp 9,3 triliun setiap tahun. Jumlah itu dibutuhkan pengurus pusat Rp 2,6 triliun, provinsi Rp 2,5 triliun, dan kabupaten/kora Rp 4,1 triliun. 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan dana bantuan kepada partai politik. Tidak tanggung-tanggung, menurut KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close