KPK Usulkan Separuh Biaya Operasional Parpol Ditanggung Pemerintah
Karenanya KPK mengusulkan agar setengah dari biaya yang dibutuhkan itu ditanggung negara. Sedangkan sisanya atau setengahnya lagi ditanggung parpol yang bersangkutan.
"Partai menanggung setengah atau Rp 4,7 triliun dan negara lewat alokasi anggaran menanggung setengahnya yakni Rp 4,7 triliun," ujar Pahala.
Namun, kata Pahala, negara tidak langsung membiayai Rp 4,7 triliun kepada 10 parpol. Besaran dana yang dikucurkan negara, lanjut dia, tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban.
"Tidak sekaligus, kita perhitungkan 10 tahun mulai dari 5 persen sampai 50 persen. Tergantung kinerja partai ada instrumen yang kita lekatkan untuk pertanggungjawaban partai," katanya.
Selain itu, kata Pahala kenaikan dana bantuan parpol ini belum dapat dilakukan lantaran tidak adanya payung hukum. Setidaknya, kenaikan dana parpol paling cepat dilakukan setelah adanya revisi PP nomor 5 tahun 2009 atau revisi UU tentang Parpol. (boy/jpnn)