KPK Usut Dugaan Korupsi LNG dengan Kerugian Negara Rp 2 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK tengah menggandeng sejumlah pihak untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, BPK, dan BPKP dalam menuntaskan kasus korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 2 triliun tersebut.
"KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan serta instansi lainnya, seperti BPK maupun BPKP, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Fikri menerangkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dilakukan lantaran sama-sama menangani kasus tersebut.
Dari koordinasi yang dilakukan, KPK mendapat tanggung jawab menangani kasus dugaan korups tersebut.
"Sepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," katanya.
Dia menyebut kerja sama penanganan perkara korupsi sebenarnya lumrah dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.
Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri.