KPK Usut Pihak Lain Dalam Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak lain yang diduga terlibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Sementara dari kalangan kontraktor proyek senilai Rp 6 triliun itu belum tersentuh.
Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan, untuk menambah penguatan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
Namun, ia memastikan KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka itu saja.
"(KPK) mencari kemungkinan-kemungkinan lain siapa saja yang terlibat di kasus e-KTP," ujarnya usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (9/11).
Ia menyatakan, dalam menggarap kasus besar ini dilakukan dengan sangat hati-hati, tapi cepat dan teliti.