KPK Yakin Bisa Periksa WN Singapura di Kasus Suap Migas
jpnn.com - JAKARTA - Nama warga negara Singapura, Widodo Ratanachaithong, muncul dalam surat dakwaan perkara suap SKK Migas dengan terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Widodo disebut empat kali menyogok Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas supaya mau memenangkan Fossus Energy Private Limited, dalam tender minyak mentah.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan, Widodo sempat memberikan langsung duit suap itu kepada Rudi. Meski disebut dalam dakwaan, Direktur PT Kernel Oil Pte.Ltd. itu belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka Simon.
Lalu apakah nantinya KPK akan memeriksa Widodo? "Untuk kepentingan penyidikan tersangka Simon, keterangan Widodo menurut penyidik dan jaksa tidak diperlukan, tapi sekarang masih ada yang di penyidikan, kalau diperlukan tentu akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (8/11).
Selain itu, imbuh Johan, Widodo juga bisa dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Simon. "Kalau diperlukan tentu akan dipanggil," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mochammad Rum menyatakan bahwa Widodo bisa dihadirkan di persidangan. "Kan bisa juga menghadirkan saksi yang belum ada dalam BAP, sepanjang yang bersangkutan mau datang, mau berikan keterangan bagus aja," kata Jaksa Rum.
Jaksa KPK, lanjut dia, melihat Widodo sebagai otak penyuapan. "Iya..iya..kan sudah jelas (dalam dakwaan). Eee dari awal yang punya niat siapa. Simon ini perantara pemberi aja," kata Jaksa Rum. (gil/jpnn)