KPK Yakin Cakada akan Amanah Jika Masyarakat Lakukan Ini
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.(boy/jpnn)