KPK Yakin Nazaruddin Pulang Pekan Ini
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:03 WIB
Tiga tim Polri yang terdiri dari perwira-perwira mumpuni Densus 88, Bareskrim, dan Divisi Hubungan Internasional Polri ikut terbang melacak Nazaruddin. Orang yang diduga mantan bendahara umum Partai Demokrat pun sudah "terkepung" di suatu negara. Hanya saja, Polri masih menunggu otoritas keamanan setempat dan Interpol untuk memfasilitasi pemulangan. "Di negara orang kita tidak punya kewenangan, harus permisi dulu," kata Boy.
Secara terpisah, pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai langkah polisi menunggu otoritas keamanan negara setempat bergerak sudah tepat. "Yang pasti enggak boleh polisi (Indonesia) menangkap di negara orang. Kalau melakukan itu dia bisa dituduh melakukan penculikan dan akan dipersoalkan," ujar Hikmahanto.
Setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing. Ada negara yang bisa cepat membantu bahkan ada pula yang tidak memberikan bantuan sama sekali. "Maka tergantung kekuatan lobi Polri dan pemerintah Indonesia," katanya.(kuh/rdl)