KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Rabu, 23 Desember 2009 – 15:27 WIB
Seperti diberitakan, sebelumnya kasus Anggodo ditangani penyidik Bareskrim Polri. Saat itu polisi membuat laporan sendiri, dan menetapkan sekitar enam pasal dugaan yang dilanggar Anggodo seperti fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, penvemaran nama baik dan penghinaan institusi.
Namun demikian, dari sejumlah dugaan itu tak satupun pasal yang mampu dibuktikan. Pada waktu bersamaan, KPK juga melakukan penyelidikan tentang dugaan upaya penyuapan atas laporan dari Ary Muladi. (zul/jpnn)