KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB
“Kami juga berpendapat bajwa tidak ada tumpang tidnih regulasi karena hukum pasar modal dan hukum persaingan melindungi hal yang berlainan,” imbuhnya yang menambahkan, mengenai masalah transparansi, hasil konsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi, KPPU akan mengumumkan kepada publik.
“Tapi untuk merger yang melibatkan pelaku usaha asing, harus tetap mengikuti hukum Indonesia karena kegiatan usahannya dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.
Perlu diketahui, setelah dikeluarkannya pedoman merger dan akuisisi tersebut, KPPU menerima beberapa komentar secara umum dan khusus dari para pelaku usaha dan masyarakat.