KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas
Minggu, 18 April 2010 – 18:28 WIB
“Dalam saran nomor 43/K/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang ditandatangani Ketua KPPU, Tresna P Soemardi, Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri retail sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading terms . Dengan adanya UU, diharapkan landasan hukum dalam pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal,” bebernya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/4).
Dia mengatakan, bertolak dari permasalahan ketidaksebandingan bargaining position antara pelaklu usaha ritel modern dengan pemasok, sebagaimana terdapat dalam fakta putusan No.02/KPPU-L/2005 tentang pelanggaran syarat-syarat perdagangan oleh PT Carrefour, yang dikuatkan MA dengan putusan No.01K/KPPU/2005, serta putusan akuisisi alfa oleh Carrefour No. 09/KPPU-L/2009.