KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas
Minggu, 18 April 2010 – 18:28 WIB
Dari analisis KPPU, lanjutnya, aturan yang ada tidak memiliki sanksi yang keras dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan, tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu, serta memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak pada retail modern. (gus/jpnn)