KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar
Selasa, 03 November 2009 – 18:22 WIB
"Ini sanksi atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Carrefour selama ini," ujar anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar kepada JPNN, Selasa (3/11) seusai sidang.
Menurut dia, Carrefour selama ini sudah memiliki aset yang cukup besar. Tapi untuk memuluskan usahanya, Carrefour juga tetap mengakuisisi kepemilikan PT Alfa Retailindo. Akibatnya, banyak pemasok barang yang dirugikan karena monopoli yang dilakukan. Pemasok harus pasrah jika diharuskan mengikuti program diskon yang dilakukan Carrefour.