"Perlu diingat, dengan adanya putusan ini semua, Majelis memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan paling lambat 14 hari setelah pembacaan keputusan," tandas Dedi di bagian akhir pernyataannya. (har/cha/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis kepada Carrefour terkait kasus persaingan usaha. Kali ini, PT Carrefour Indonesia